Beda Nasib Putri Candrawathi dan Ibu Brigadir J, Komnas Perempuan Berat Mana?

- 18 September 2022, 14:06 WIB
Putri Candrawathi dan  ibu Brigadir J
Putri Candrawathi dan ibu Brigadir J /Kolase Facebook Fatimah Tulzahra dan Rosti Simanjuntak/

Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Bersemayam Disini, Inilah Kota Warsawa, Saksi Bisu Lahirnya Aliansi Musuh Terbesar NATO

Menyikapi perkembangan terbaru terkait penetapan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus Mabes Polri pada hari ini 19 Agustus 2022, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J.

2. Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, diantaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan.

3. Mengingat kondisi psikologis Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan. Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan PBH sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan ibu P untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.

Baca Juga: Brigadir J Tak Mampu Penuhi Keinginan Putri Candrawathi Yang Mendambakan Hal ini!

4. Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

5. Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Itulah 5 pernyataan Komnas Perempuan kepada Putri Candrawathi terkait korban pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J sangat menyayangkan sikap Komnas Perempuan yang terkesan hanya focus terhadap apa yang dialami Putri Candrawathi tanpa melirik penderitaan yang dialami ibu Brigadir J yang juga korban dalam kasus ini.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah