Yuk Intip Besar Gaji dan Nasib Karir AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama di Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J

- 19 September 2022, 07:45 WIB
 Yuk Intip Besar Gaji dan Nasib Karir AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama di Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J
Yuk Intip Besar Gaji dan Nasib Karir AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama di Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J /Tangjap layar YouTube Beda Enggak/

Gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), adalah sebesar Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.

Selain gaji pokok, anggota polisi yang memiliki pangkat tinggi, juga mendapatkan beberapa tunjangan yang jumlahnya fantastis, bergantung pada masa jabatan yang diembannya.

Beberapa tunjangan tersebut antara lain :

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Khusus Berdinas
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Konsumsi
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

Berdasarkan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk seorang anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi, yang masuk dalam kelas jabatan 9, diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.781.000.

Selain itu, sebagai seorang Perwira Menengah (Golongan IV), AKP Dyah Candrawati juga mendapatkan fasilitas lain dari kepolisian, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas.

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati ini termasuk dalam kategori ringan dan bukan merupakan tindakan obstruction of justice, seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan komplotonnya.

Sehingga dia terhindar dari sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), seperti yang dialami oleh beberapa personel lainnya, termasuk atasannya sendiri, Ferdy Sambo.***



Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube BEDA NGGAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah