Gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), adalah sebesar Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.
Selain gaji pokok, anggota polisi yang memiliki pangkat tinggi, juga mendapatkan beberapa tunjangan yang jumlahnya fantastis, bergantung pada masa jabatan yang diembannya.
Beberapa tunjangan tersebut antara lain :
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Khusus Berdinas
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Lauk Pauk
- Tunjangan Konsumsi
- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
Berdasarkan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk seorang anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi, yang masuk dalam kelas jabatan 9, diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.781.000.
Selain itu, sebagai seorang Perwira Menengah (Golongan IV), AKP Dyah Candrawati juga mendapatkan fasilitas lain dari kepolisian, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas.
Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati ini termasuk dalam kategori ringan dan bukan merupakan tindakan obstruction of justice, seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan komplotonnya.
Sehingga dia terhindar dari sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), seperti yang dialami oleh beberapa personel lainnya, termasuk atasannya sendiri, Ferdy Sambo.***