TERAS GORONTALO – Nama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati baru-baru ini menjadi perbincangan hangat publik, setelah dirinya menjalani sidang kode etik.
AKP Dyah Candrawati terseret dalam arus pelanggaran pada kasus kematian Brigadir J, bersama atasannya, Ferdy Sambo.
Sebagai Perwira Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati menjadi Polwan pertama yang menjalani sidang kode etik, dalam kasus Brigadir J ini.
Sebelum terlibat kasus, AKP Dyah Candrawati menjabat sebagai Perwira Urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri.
Dia diduga telah melakukan pelanggaran, karena bersikap tidak profesional saat menangani kasus kematian Brigadir J, alias Novriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun pelanggaran yang dibuat oleh AKP Dyah Candrawati, sesuai keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) disebutkan telah melakukan pelanggaran ringan.
Diketahui, Dyah Candrawati telah melanggar kode etik yaitu tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
Senjata api yang dimaksud adalah pistol jenis Glock 17, yang digunakan Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J.