Ferdy Sambo Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J Tak Dihadirkan di Sidang Banding Kode Etik Hari ini

- 19 September 2022, 10:29 WIB
Ferdy Sambo Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J Tak Dihadirkan di Sidang Banding Kode Etik Hari ini
Ferdy Sambo Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J Tak Dihadirkan di Sidang Banding Kode Etik Hari ini /Kolase foto ANTARA, PMJ News dan Pikiran Rakyat/

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," tuturnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan tersangka obstruction of justice dan melanggar etik Polri dalam kasus Brigadir J.

Adapun, sejumlah pasal yang dilanggar oleh Ferdy Sambo adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. (Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Hanyalah Pion Putri Candrawathi, 'Semua Dalam Kendali Sang Nyonya'

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah