Sanksi itu berupa perilaku pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo, sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrative berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima sanksi PTDH terkait kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua Nopriansyah.
Ferdy Sambo diduga merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir j.
Dengan begitu, Ferdy Sambo saat ini tinggal menunggu sidang pidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Tak Ada Visum Organ Kemaluan, Dosa Besar Putri Candrawathi Terungkap
Diketahui, berkas Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung.
Dan pihak Kejaksaan Agung sedang meneliti kelengkapan berkas kelima tersangka terkait kematian Brigadir J.***