TERAS GORONTALO - No party! Polri pastikan tak akan menggelar seremonial atau upacara untuk Ferdy Sambo.
Hal itu menyusul keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), terhadap Ferdy Sambo.
Pengajuan banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh Komisi Sidang Banding Kode Etik, Senin 19 September 2022.
Dengan ditolaknya permintaan banding tersebut, Ferdy Sambo tetap diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Putusan menolak banding dari Ferdy Sambo itu sendiri, bersifat final dan mengikat.
Sidang yang menolak banding dari Ferdy Sambo tersebut, berlangsung kurang lebih 3 jam.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Dengan begitu, tak akan ada seremonial untuk Ferdy Sambo.