No Party! Tak Ada Seremonial untuk Ferdy Sambo

- 19 September 2022, 19:12 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dengan diserahkannya putusan sidang Ferdy Sambo sudah merupakan seremonial.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dengan diserahkannya putusan sidang Ferdy Sambo sudah merupakan seremonial. /Tangkap Layar YT Polri TV Radio

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dengan diserahkannya putusan sidang Ferdy Sambo sudah merupakan seremonial.

“Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Dedi.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Kalah!

Dedi menjelaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilaksanakan usai seluruh proses administrasi selesai dilakukan.

“Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar. Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” ujar dedi.

Putusan sidang terhadang pengajuan banding Ferdy Sambo menghasilkan dua poin utama.

Yang pertama, menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Yang kedua, menguatkan putusan sidang Komisi Etik Polri yang memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat atau PTDH.

Baca Juga: Final dan Mengikat, Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini

Komisi banding pun menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube POLRI TV RADIO


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x