Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seluruh anggota tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara kolektif kolegial menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo," kata Dedi dilansir dari YouTube Beda Enggak.
Adapun tim sidang KKEP Banding Ferdy Sambo terdiri dari lima jenderal Polri.
Ketua Sidang KKEP Banding adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Wakil Ketua Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Selanjutnya ada sejumlah anggota KKEP Banding yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada.
Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni.
Baca Juga: Bjorka Belum Usai, Hacker Baru dengan Julukan Desorden Kembali Berulah, Begini Ancamannya
Dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.