Manuver Ferdy Sambo Usai Banding Ditolak Polri

- 20 September 2022, 12:25 WIB
Ferdy Sambo kembali melakuan manuver usai pengajuan banding dirinya di tolak
Ferdy Sambo kembali melakuan manuver usai pengajuan banding dirinya di tolak /Tangkap Layar Instagram @indomodel.management/

 

TERAS GORONTALO- Karir Ferdy Sambo sebagai Jenderal Polri bintang dua yang mentereng dipastikan tamat.

Komisi Koder Etik Polri (KKEP) resmi memecat mantan Kadiv Propram itu karena terlibat pembunuhan ajudannya sendiri yakni Brigadir J. 

Sebelumnya Ferdy Sambo telah melakukan berbagai skenario terkait kematian Brigadir J yang akhirnya terungkap bahwa dirinya adalah salah satu otak pembunuhan.

Menariknya meski sudah dipecat oleh Polri, nyatanya Ferdy Sambo masih melakukan manuver.

Melalui pengacaranya Arman Hanis, Ferdy Sambo akan melakukan pertimbangan terkait putusan penolakan banding oleh kliennya.

Baca Juga: Alasan Hubungan ‘Ajudan Favorit Nyonya' Menguat Diakui Susi, Suami Putri Candrawathi Nikah Lagi?

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis yang dikutip Teras Gorontalo PikiranRakyat.com pada Selasa 20 September 2022.

Arman Haris menyebut akan mengambil keputusan terkait hasiil sidang tersebut.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," sambungnya.

Sebelumnya, pada putusan sidang etik Polri tanggal 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat sebagai anggota Polri. Ia pun terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh KKEP, usai terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pembunuhan Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Baca Juga: Ngeri! Begini Bunyi Ancaman Bagi yang Terlibat Peretas Bjorka Muhammad Agung Hidayatullah
Sejak sah dipecat PTDH oleh Polri, Sambo tidak tinggal diam. Ia langsung bergerak cepat untuk mengajukan banding.

Hingga akhirnya pada 15 September 2022, Kapolri Jenderal Listyo pun akhirnya mengesahkan banding yang diajukan Sambo.

Sidang banding etik pun resmi digelar pada 19 September 2022. Persidangan yang berlangsung selama 3 jam tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo maupun tim pengacaranya.

Hasil dari sidang menetapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak.

"Menolak permohonan banding pemohon dibanding. Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, yang disiarkan langsung dari Youtube Polritvradio.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x