Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Beda Pendapat Soal Motif Pelecehan Putri Candrawathi

- 21 September 2022, 18:10 WIB
Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Beda Pendapat Soal Motif Pelecehan Putri Candrawathi
Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Beda Pendapat Soal Motif Pelecehan Putri Candrawathi /kolase foto FB mahfud MD dan FB Gayus Lumbuun/edit Teras Gorontalo/

Ia menilai jika dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi bisa meringankan hukuman yang akan diterima oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Adam Levine dan Reza Arap Tiba-Tiba Diterpa Isu Selingkuhi Istri Mereka, Ada Apa?

Pasalnya, berdasarkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan setelah mendapat cerita pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Bahkan kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan spontanitas dan bukan direncanakan.

Dengan pertimbangan spontan itu, Ferdy Sambo bisa jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," ujarnya dilansir dari YouTube Beda Enggak.

Menurut dia, pasal pengganti tersebut bisa jadi menghilangkan hukuman berat untuk Ferdy Sambo.

"Pasal 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, maksimal 15 tahun," ucap Gayus.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat terus mengawasi kasus Ferdy Sambo ini agar pasal 340 yaitu pembunuhan berencana tetap akan sampai dipersidangan.

Baca Juga: Terkait Isu Kekuasaan Kaisar Sambo,Irma Hutabarat: Don't Touch My Wife

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club Portal Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x