Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Beda Pendapat Soal Motif Pelecehan Putri Candrawathi

- 21 September 2022, 18:10 WIB
Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Beda Pendapat Soal Motif Pelecehan Putri Candrawathi
Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Beda Pendapat Soal Motif Pelecehan Putri Candrawathi /kolase foto FB mahfud MD dan FB Gayus Lumbuun/edit Teras Gorontalo/

"Makanya ini perlu dikawal oleh semua pihak," tegas dia.

Namun pendapat Gayus Lumbun tersebut sedikit berbeda dengan pandangan Mahfduf MD mantan Ketua Mahkamah Konsitusi.

Tanggapan Mahfud MD Terkait Motif

Dikutip dari Kanal Youtube Karni Ilyas Club Mahfud MD mengomentari pertanyaan Karni Ilyas terkait kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurutnya yang pasti dari kasus itu adalah terjadinya pembunuhan dan perencanaan pembunuhan.

"Satu hal yang pasti terkait kasus yang melibatkan Ferdy Sambo menurut Mahfud MD yang sudah tidak kontoversial bahwa itu terjadi pembunuhan dan perencananya jelas Sambo oleh sebab itu kenak pasal 340", ungkap Mahfud.

Yang sedikit memiliki celah katanya tentang dugaan siapa saja yang menembak.

"Yang agak sedikit cacat, tidak pasti Sambo mengatakan tidak nembak, si Bharada mengatakan nembak, sementara hasil autopsi dan uji balistik ada tiga jenis peluru berarti tiga jenis senjata, sejauh dengan Polri dengan Bareskrim itu nanti akan kita buktikan di Pengadilan", terangnya.

Dia menganggap soal motif kan menjadi tidak penting, dia sudah mengaku saya yang merencanakan.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan telah menerima laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengenai pelecehan seksual Putri Chandrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club Portal Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x