Soal Brigadir J, Irma Hutabarat: Kasus Ferdy Sambo Mulai Redup Pengalihan Isu Masif, KPK Bekuk Mata Uang Asing

- 22 September 2022, 22:08 WIB
Soal Brigadir J, Irma Hutabarat: Kasus Ferdy Sambo Mulai Redup Pengalihan Isu Masif, KPK Bekuk Mata Uang Asing dari OTT...
Soal Brigadir J, Irma Hutabarat: Kasus Ferdy Sambo Mulai Redup Pengalihan Isu Masif, KPK Bekuk Mata Uang Asing dari OTT... /Depok Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO- Irma Hutabarat menilai kasus Brigadir J yang melibatkan, Ferdy Sambo Cs semakin redup dan masifnya pengalihan isu.

Banyak mata tertuju dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tak terkecuali, aktivis perempuan Irma Hutabarat pun buka suara terkait kasus Brigadir J itu.

Dua bulan lebih perjalanan kasus Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1061, Mamamia! Sosok Vegapunk Ternyata.....

Bahkan ditengah kasus Brigadir J bergulir, KPK bekuk atau amankan pecahan mata uang asing dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain itu, Irma Hutabarat menyebutkan redupnya penanganan kasus Brigadir J itu ketika hadir dalam acara Podcast Refly Harun, belum lama ini.

Menyadur, dari kanal YouTube Refly Harun, dia menanyakan kepada Irma Hutabarat.

“Apa yang Yunda (panggilan Refly Harun terhadap Irma Hutabarat) pikirkan sekarang terhadap kasus Ferdy Sambo," tanya Refly Harun.

Sontak Irma Hutabarat menjawab “Lelet".

Lanjut, perempuan identik dengan rambut warna putih itu, meminjam filosofi China.

Baca Juga: Bukan AKP Rita Yuliana! Inilah Si Cantik Dhania Choirunnisa Yang Muncul Beri CCTV Kunci Kematian Brigadir J

 “Kalau kata orang China itu kita berperang maju," katanya. 

“Nah, baru maju dikit, terus kita dibawa mundur lagi," tambah Irma Hutabarat.

Dan kemunduran itu, bebernya setelah RDP dengan DPR RI.

“Kemunduran itu setelah 50 hari kasus Brigadir J," ungkapnya, sembari menegaskan ke Refly Harun “saya hitung-hitung terus loh Refly".

Jadi, setelah 50 hari itu, belum jelas duduk perkaranya.

Ditambahkan, saya pikir-pikir ini ada pengalihan isu yang masif. 

“Kan dari pelecehan balik lagi. Jadi bukan lagi lari ditempat, melainkan mundur kebelakang," kritiknya.

Baca Juga: Terungkap! Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, IPW : Ferdy Sambo Punya Kartu Truf

Menurutnya, ini sangat menyedihkan sekali, karena semua mata sedang memandang kasus ini.

“Kasus ini berbelit-belit, karena awalnya dimulai dari kebohongan."

“Seharusnya kebohongan itu disingkirkan," tegasnya.

Kalau bicara saat ini, katanya lagi kasus Ferdy Sambo ini seharusnya dibuat terang benderang.

“Pandangannya kasus ini sebenarnya harus dibuat semakin terang malah ini semakin redup," cetusnya lagi.

Diketahui, dalam kasus Brigadir J ini telah ditetapkan lima tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Bahkan Ferdy Sambo pun telah dipecat secara tidak hormat atau PTDH.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Sebut Ada Anggota Perwira Polisi Pertama Setor 100 Juta Ke Atasan

Dan bandingnya Ferdy Sambo pun ditolak dalam sidang kode etik belum lama ini.

KPK Amankan Mata Uang Asing

Dilansir dari ANTARA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekuk pecahan mata uang asing dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pengamanan, mata uang asing itu, terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing." kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis 22 September 2022.

“Yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," sambungnya.

Dijelaskannya, Rabu 21 September kemarin pihak KPK melakukan OTT kepada beberapa pihak atas dugaan suap itu.

“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Untuk, dimintai keterangan dan klarifikasi," paparnya.

Namun sangat disayangkan KPK belum menyebutkan pihak mana saja yang terjaring OTT tersebut.

“KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak yang terkena OTT itu," ujarnya.

Lebih jauh, diungkapnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK mempunyai waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," pungkasnya. ***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah