Hitung-hitungan IPW Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas, Jika Perkara Jalan Ditempat

- 25 September 2022, 11:00 WIB
Hitung-hitungan IPW Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas, Jika Perkara Jalan Ditempat
Hitung-hitungan IPW Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas, Jika Perkara Jalan Ditempat /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

Tak hanya itu pembebasan Ferdy Sambo ini juga hampir sama dengan sang istri Putri Candrawathi.

Jika berkas perkaran lambat dilengkapi (P-21) dalam waktu yang telah ditetapkan maka Ferdy Sambo tidak bisa ditahan selama proses peradilan.

Ferdy Sambo akan menjalani opsi tahanan rumah atau status wajib lapor jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi, tunjukkan hitungan kasarnya.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Turki di UEFA Nations League, Live Streaming dan Siaran Langsung

Meski begitu Sugeng yakni bahwa berkas perkara Ferdy Sambo bisa selesai hingga P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh Komisi Etik Polri.

Terbukti cederai kode etik Polri, melalui sidang banding tempo hari, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo telah saklek.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x