Fakta Penahanan Ferdy Sambo Jika Berkas Perkara Lelet P-21, Akankah Suami Putri Candrawathi Bebas?

- 26 September 2022, 05:59 WIB
Fakta Penahanan Ferdy Sambo Jika Berkas Perkara Lelet P-21, Akankah Suami Putri Candrawathi Bebas?
Fakta Penahanan Ferdy Sambo Jika Berkas Perkara Lelet P-21, Akankah Suami Putri Candrawathi Bebas? /foto ANTARA dan Freepik/edit Teras Gorontalo/

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Asal Mula Hasnaeni Moein Dijuliki Wanita Emas, Histeris saat Ditetapkan Tersangka Korupsi

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Entah menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan bagi Sambo jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi, tunjukkan hitungan kasarnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah