Fakta Penahanan Ferdy Sambo Jika Berkas Perkara Lelet P-21, Akankah Suami Putri Candrawathi Bebas?

- 26 September 2022, 05:59 WIB
Fakta Penahanan Ferdy Sambo Jika Berkas Perkara Lelet P-21, Akankah Suami Putri Candrawathi Bebas?
Fakta Penahanan Ferdy Sambo Jika Berkas Perkara Lelet P-21, Akankah Suami Putri Candrawathi Bebas? /foto ANTARA dan Freepik/edit Teras Gorontalo/

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh Komisi Etik Polri.

Terbukti cederai kode etik Polri, melalui sidang banding tempo hari, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo telah saklek.

Dengan kata lain, sekalipiun jungkir balik, keputusan Polri tersebut tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Najwa Shihab, Sosok Perempuan Inspiratif, Tak Pernah Bercita-cita Jadi Jurnalis

Lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Sambo diketahui akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.

Namun, Polri mengaku tak ambil pusing. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menggugat adalah hak FS. Yang jelas, kata Dedi, keputusan itu telah bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Nasib Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditentukan Senin Depan, Polisi yang Datang Pertamakali di Rumah Ferdy Sambo

***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah