"Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK, bukan LPSK yang butuh Ibu PC," tambahnya.
Baca Juga: Inilah 4 Polisi Gorontalo yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Salah Satunya Polwan
Ia menilai, Putri Candrawathi tampak tidak antusias maupun responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya.
"Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tuturnya.
Edwin menjelaskan, ada dua aspek yang harus terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual.
Kedua hal tersebut adalah relasi kuasa dan sikap pelaku yang biasanya akan memastikan tak ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum melakukan pelecehan terhadap korban.
Namun, kedua aspek tersebut tidak terdapat dalam kasus Putri Candrawathi.
"Umumnya ada dua hal terpenuhi. Satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," jelas Edwin.
Baca Juga: Inilah 4 Polisi Gorontalo yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Salah Satunya Polwan
Ia menegaskan, isi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut agar LPSK segera memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan tidak berlaku bagi korban palsu.