Berkas Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung

- 28 September 2022, 21:06 WIB
Berkas Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung
Berkas Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung /Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO - Berkas Ferdy Sambo Cs atau tersangka lainnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Berkas Ferdy Sambo Cs itu adalah berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya itu sebelumnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki.

"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik kami sempat mengembalikan agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dalam  konferensi pers, Rabu 28 September 2022. 

Baca Juga: Febry Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Lanjutnya mengatakan bahwa setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Tidak hanya itu lanjutnya, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu," jelasnya.

Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: TV One News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah