Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21!

- 29 September 2022, 07:00 WIB
Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21!
Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21! /Tangkapan Layar Polri TV Radio/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO – Berkas tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J telah P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo yang melibatkan Bharada E, Bripa RR, Kuat Maruf ini belum terungkap sepenuhnya.

Kasus yang menewaskan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah bergulir kurang lebih tiga bulan akhirnya berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Diduga Demi Uang, Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Refly Harun: Sebentar Lagi Tajir Dia

Lengkapnya berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencan Brigadir Yosua (J) diumumkan oleh Kejagung pada Rabu, 28 September 2022

Informasi lengkapnya berkas para tersangka kematian Brigadir Yoshua disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa anak Samuel Hutabarat telah lengkap.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ungkap Fadil Zumhana kepada awak media di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x