Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21!

- 29 September 2022, 07:00 WIB
Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21!
Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21! /Tangkapan Layar Polri TV Radio/edit Teras Gorontalo/

Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gunakan Dalih Hukum Adat Siri Na Pacce, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung

Atau menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun menambah, mengurangi, mengubah, melakukan transmisi,

Merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik

Menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke -2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ungkap Fadil.

Baca Juga: Ketua IPW Sebut Reserse Problem Utama Pelayanan Publik Dalam Tubuh Polri, 'Keberpihakan, Penyembunyian'

hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice

Yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah