Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gunakan Dalih Hukum Adat Siri Na Pacce, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Atau menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun menambah, mengurangi, mengubah, melakukan transmisi,
Merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
Menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke -2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ungkap Fadil.
hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.
Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice
Yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.