“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadu satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.
Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo telah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntur umum.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo).***