Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21!

- 29 September 2022, 07:00 WIB
Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21!
Ferdy Sambo Makin Panik Siap-Siap Jalani Hukuman Berat, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Sudah P21! /Tangkapan Layar Polri TV Radio/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO – Berkas tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J telah P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo yang melibatkan Bharada E, Bripa RR, Kuat Maruf ini belum terungkap sepenuhnya.

Kasus yang menewaskan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah bergulir kurang lebih tiga bulan akhirnya berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Diduga Demi Uang, Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Refly Harun: Sebentar Lagi Tajir Dia

Lengkapnya berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencan Brigadir Yosua (J) diumumkan oleh Kejagung pada Rabu, 28 September 2022

Informasi lengkapnya berkas para tersangka kematian Brigadir Yoshua disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa anak Samuel Hutabarat telah lengkap.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ungkap Fadil Zumhana kepada awak media di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gunakan Dalih Hukum Adat Siri Na Pacce, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung

Atau menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun menambah, mengurangi, mengubah, melakukan transmisi,

Merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik

Menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke -2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ungkap Fadil.

Baca Juga: Ketua IPW Sebut Reserse Problem Utama Pelayanan Publik Dalam Tubuh Polri, 'Keberpihakan, Penyembunyian'

hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice

Yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadu satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Baca Juga: Belum Selesai Dengan Nyai Nikita Mirzani, Najwa Shihab Kini Dibanding-Bandingkan Dengan Deddy Corbuzier

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo telah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntur umum.

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo).***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah