TERAS GORONTALO – Kejaksaan Agung (Kejagung) beri tanggapan soal Ferdy Sambo yang berencana akan menggunakan dalih hukum adat siri na pacce di pengadilan dalam proses persidangan.
Tujuan Ferdy Sambo menggunakan dalih hukum adat siri na pacce ini tidak lain untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana beri tanggapan saat ditanya bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung soal penggunaan dalih hukum adat siri’ na pacce oleh Ferdy Sambo di persidangan nanti.
"Tentang hukum adat, itu jadi wewenang hakim untuk menilai," ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu, 28 September 2022, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Fadil mengatakan bahwa putusan untuk penggunaan dalih hukum adat siri’ na pacce dalam persidangan berdasar pada penilaian hakim.
Jika memang hakim memberikan pertimbangan,dalih hukum adat siri’ na pacce bisa saja digunakan.
"Sedangkan saya selaku Jaksa Penuntut Umum terikat pada Undang-Undang dan hukum nasional," ujar Fadil Zumhana.