Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Berkas Perkara P21

- 29 September 2022, 11:02 WIB
Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Berkas Perkara P21
Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Berkas Perkara P21 /

TERAS GORONTALO – Putri Candrawathi tetap tidak ditahan, bahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Hingga kini public masih terus mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi tetap tidak ditahan hingga Kejaksaan Agung nyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung juga sempat memberi keterangan saat ditanya mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan meski berkas perkara P21.

“Untuk PC, penahanan ini, saya beri panjelasan kepada saudara, itu dalam KUHAP diatur tentang kewenangan penahanan dalam setiap jenjang perkara,” ucap JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana.

Baca Juga: Prediksi Skor, Siaran Langsung dan Link Live Streaming PSS Sleman vs Persita Tangerang di BRI Liga 1

Fadil menegaskan jika adanya jenjang dalam kewenangan penahanan dalam suatu perkara.

“Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melalukan penahanan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 21, selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh Kejaksaan,” ujarnya menjelaskan.

Tak hanya pihak penyidik dan Kejaksaan, Fadil mengatakan jika kewenangan penahanan juga dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 20 hari.

“Dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah