Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa

- 29 September 2022, 13:50 WIB
Febri Diansyah dan Rasalama Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa
Febri Diansyah dan Rasalama Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel : Saya Kecewa /Instagram/novelbaswedanofficial/febridiansyah.id/

TERAS GORONTALO - Dengan menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang merupakan mantan juru bicara KPK mendapat komentar dari teman sejawatnya ketika berada di KPK.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan komentarnya di twitternya karena keputusan yang di ambil oleh Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya melalui twitternya dengan mengatakan kaget dan kecewa terhadap rekannya di KPK yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

"Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah
& @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS," tulis Novel Baswedan.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Lengkap Febri Diansyah, Eks Jubir KPK Yang Kini Berada Di Kubu Ferdy Sambo

Novel Baswedan menuliskan agarkan Febri dan Rasalama agar mundur sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena menilai kepentingan Brigadir J sebagai korban lebih penting untuk dibela.

"Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi," tulisnya lagi

Sebelumnya, Febri Diansyah mengaku diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Febri menjadi kuasa hukum Putri.

Febri menyanggupi bergabung menjadi tim pengacara setelah mempelajari kasus yang menjerat Putri. Dia mengaku sudah bertemu dengan Putri secara langsung.

Dia berjanji akan menangani kasus yang menjerat Putri secara objektif. Akan tetapi, dia belum bicara banyak perihal keputusannya mendampingi Putri Candrawathi

Rasamala Aritonang mengungkap alasan dirinya masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Ia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Astaga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibela Seorang Pendeta Besar dan Eks Komisi Anti Rasuah

lanjut dia, terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka Ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.

"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti" ungkap Aritonang Dilansir dari Pikiran Rakyat

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya,” ucap Rasalama.

Novel Baswedan mengungkap tindakan obstraction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo dengan melibatkan 97 personel Polisi lainnya.

"Obstraction of justice / OJ (menghalangi keadilan)
Dalam tindak pidana korupsi perbuatan tsb diatur dlm delik khusus, yaitu Pasal 21 UU TPK, barangkali krn mmg perbuatan tsb dlm perkara korupsi dianggap sering dilakukan.
Pada tindak pidana umum, hal tsb dipidana dgn Pasal 221 KUHP," ungkap Novel Baswedan dikutip dari Seputar Tangsel.

Baca Juga: Kebal Hukum? Ternyata Gara-gara Ini Putri Candrawathi Belum Ditahan
Sehingga Pasal tersebut ada dalam Bab 8 KUHP tentang kejahatan terhadap Penguasa Umum.

"Artinya delik itu ditujukan kpd masy yg melakukan kejahatan dgn ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara," ujarnya.

Akan tetapi jika tindakan obstraction of justice dilakukan oleh aparat hukum yang memiliki kewenangan tentu lebih berat pemidanaannya.

"Dlm KUHP perbuatan aparat diatur ttg penyalahgunaan kewenangan yaitu dlm Pasal 421 pd bab Kejahatan Jabatan," ungkapnya.

Dalam kasus Duren Tiga diungkap tentang kejahatan obstraction of justice oleh aparat penegak hukum dan bentuk kesungguhan Polri para pelaku dijerat dengan UU ITE yang ancaman pidananya lebih berat.

"Kejadian ini mestinya mengingatkan kita bahwa kebutuhan adanya delik yg mengatur pidana OJ yg dilakukan sendiri oleh penegak hukum mjd penting," lanjutnya.***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah