Berikut Bunyi Ancaman Hukuman Rizky Billar Jika Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 29 September 2022, 19:35 WIB
Penyanyi Lesti Kejora membuat laporan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyanyi Lesti Kejora membuat laporan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). /FB Risky Billar dan Lesti Kejora Fans/

Menurutnya setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi harus kita periksa.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Meski begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: Akhirnya Om Kuat Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dipaksa Bohong

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah