Rizky Billar Akan Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara Jika Laporan Sang Istri Terbukti

- 29 September 2022, 19:41 WIB
Rizky Billar Diduga Aniaya Lesti Kejora, Berikut Kronologi Pelaporan di Polres Metro Jakarta Selatan
Rizky Billar Diduga Aniaya Lesti Kejora, Berikut Kronologi Pelaporan di Polres Metro Jakarta Selatan /Instagram Rizky Billar/

Baca Juga: One Piece: Terungkap! Alasan Jewelry Bonney Muncul di Egg Head, Sahabat Vegapunk?

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," kata Nurma Dewi pada Kamis 29 September 2022.

Meskipun begitu Nurma Dewi belum mengungkapkan secara rinci terkait jadwal agenda pemeriksaan terlapor Rizky Billar suami Lesty Kejora.

Menurutnya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masi dalam pendalaman bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Lesty Kejora.

Baca Juga: Akhirnya Kejaksaan Agung Angkat Suara: Kami Siapkan 75 Jaksa Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Nurma Dewi menerangkan Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU. No 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal” terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi.***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News YouTube Rasis Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah