Persiapan Kejagung Sudah Matang, Kasus Ferdy Sambo Hanya Hal Biasa

- 29 September 2022, 21:06 WIB
Persiapan Kejagung Sudah Matang, Kasus Ferdy Sambo Hanya Hal Biasa
Persiapan Kejagung Sudah Matang, Kasus Ferdy Sambo Hanya Hal Biasa /Tangkapan Layar Instagram @jaksa_agungri

Fadil juga menambahkan dan menjelaskan alasan objektif dan subjektif akan penahan Putri Candrawathi tersebut.

Jika secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” jelasnya

Namun jika kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti secara subjektif jaksa dapat melakukan penahanan.

“Kalau jaksa menghawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa(tersangka akan) melarikan diri,” tambahnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus berdarah Duren Tiga Jakarta Selatan.

Diketahui kedua berkas perkara Ferdy Sambo yakni pembunuhan dan obstruction of justice telah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Agung.

Dengan kelengkapan berkas Ferdy Sambo perkara pembunuhan dan obstruction of justice, kini masyarakat menanti waktu persidangan mantan Kadiv Propam tersebut.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan persyaratan formil dan materil berkas Ferdy Sambo telah terpenuhi.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” ujar Fadil Zumhana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah