Persiapan Kejagung Sudah Matang, Kasus Ferdy Sambo Hanya Hal Biasa

- 29 September 2022, 21:06 WIB
Persiapan Kejagung Sudah Matang, Kasus Ferdy Sambo Hanya Hal Biasa
Persiapan Kejagung Sudah Matang, Kasus Ferdy Sambo Hanya Hal Biasa /Tangkapan Layar Instagram @jaksa_agungri

Ia menambahkan penyidik telah menyerahkan berkas Ferdy Sambo ke kejaksaan untuk disidangkan

“Penyidik menyerahkan ke Jaksa untuk disidangkan,” tambahnya.

Fadil Zumhana juga menjelaskan untuk keefektifan dalam proses persidangan nanti kedua berkas perkara Ferdy Sambo yakni Pembunuhan dan obstruction of justice akan digabungkan.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan,” ujar Jaksa Agung Muda tersebut.

Fadil Juga menjelaskan bahwa penggabungan kedua perkara diatur dalam pasal 141 KUHAP.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jika pihaknya akan menyampaikan penyelesaian berkas tersebut.

Disisi lain dengan adanya informasi bahwa berkas perkara Ferdy Sambo sudah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, masyarakat menanti persidangan tersebut.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah