Akhirnya Berkas Perkara Lengkap, Waspada Counter Attack Putri Candrawathi

- 30 September 2022, 14:34 WIB
Akhirnya Berkas Perkara Lengkap, Waspada Counter Attack Putri Candrawathi
Akhirnya Berkas Perkara Lengkap, Waspada Counter Attack Putri Candrawathi /Tangkapan Layar YouTube Suara Demokrasi./



TERAS GORONTALO - Sudah hampir satu bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum juga ditahan.

Alasan belum ditahannya istri Ferdy Sambo ini dikarenakan alasan kemanusiaan.

Alasan kemanusiaan yang dimaksudkan disini yakni, kondisi kejiwaan atas dugaan pelecehan seksual dan selain itu Putri Candrawathi masih memiliki seorang bayi usia dibawah 2 tahun.

Kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis berharap kliennya mendapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Motif Lain Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Diamnya Putri Candrawathi Bagian dari Strategi?

Salah satu keringanan hukum yang diharapkan yakni agar istri Fendy Sambo tersebut, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan.

Arman Hanis mengungkapkan, pihaknya cukup mempunyai alasan lain agar kliennya yang bernama Putri Candrawathi tidak ditahan.

Alasan itu kata Arman Hanis, karena kliennya masih mempunyai anak di bawah usia 2 tahun.

Selanjutnya kata Arman Hanis, kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi saat ini juga belum stabil akibat kondisinya.

Arman Hanis menuturkan, Putri Candrawathi sampai sekarang masih menjalani perawatan dan masih rutin berkonsultasi dengan psikiater.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Geram Pengakuan Putri Candrawathi, Kamaruddin: Lembaga Bisa-bisanya Percaya

Dia mengaku selaku tim kuasa hukum yang pasti telah memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mengedepankan alasan-alasan kemanusiaan ini.

Kata Arman, kondisi kesehatan kliennya Putri Candrawathi khususnya menjelang proses peradilan harus baik, selain itu kliennya juga masih punya anak yang dibawa usia 2 tahun.

Arman Hanis menambahkan, sebagaimana diatur dalam KUHP, bahwa pihaknya akan melanjutkan surat permohonan agar Putri Candrawathi itu tidak ditahan.

Baca Juga: Ini Tujuan Tim Ferdy Sambo Umbar Tindakan Asusila Brigadir J Kepada Putri Candrawathi, Persiapan Persidangan?

Kalaupun permohonan tersebut ditolak Jaksa, Arman Hanis pun akan mengambil langkah selanjutnya yakni memohon untuk tetap dapat melakukan dilakukan.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan, berkas perkara pembunuhan Brigadir J, telah lengkap dan siap untuk diaidangkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau JPU pada senin 3 Oktober 2022 mendatang.

"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan melakukan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum," sebut Dedi Prasetyo di video tersebut.

"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi ini, supaya kasus ini cepat disidangkan baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice-nya," sebut Dedi.

Baca Juga: Terungkap Kepanikan Om Kuat, Susi Jujur Buka Celah Kisah Terlarang Putri Candrawathi

Selain tersangka Kata Dedi Prasetyo, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of Justice.

Lanjutnya, khusus untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi dirinya menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.

Polri mengatakan pihaknya telah mengevaluasi Putri Candrawathi salah satunya pada unsur kesehatan.

Penyidikan tahap ini sudah melakukan evaluasi kesiapan kepada yabg bersangkutan dalam hal ini Putri Candrawathi.

"Kalaupun ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik tentunya nanti juga akan saya sampaikan kepada teman-teman," kata Dedi Prasetyo.

Dirinya mengatakan hal ini merupakan teknis penyidik, jika nanti Putri Candrawathi ditahan tentunya penyidik akan langsung menyampaikan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Freddy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan selesai sampel kemudian akan segera disidang.

Ini dikatakan Jampidum Fadil Jumhana di Kejagung pada Rabu kemarin.

Penyidik telah menyerahkan kasus pembunuhan Brigadir J ini kepada jaksa untuk disidangkan.

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, agar 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Berkas kelimanya dikatakan lengkap setelah sempat dikembalikan ke Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi karena KDRT, Nama Dinda Hauw Terseret

Kasus berikutnya adalah dugaan merintangi penyidikan kasus Brigade J, ada 7 orang yang menjadi tersangka yaitu Ferdy sambo sendiri Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Kejagung belum menentukan langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Kejagung sebelumnya telah menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21.

Sementara untuk Puteri Candrawathi dalam KUHP diatur jenjang penahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Begitu juga dengan Penuntut umum berwenang untuk melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan perundang-undangan.

Menurut Fadil Jumhana, berbagai alasan meliputi kekhawatiran seperti Putri Candrawathi melarikan diri dan tidak kooperatif dalam upaya penanganan kasus dugaan pembunuhan brigadir J, menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan.

Kejagung juga telah resmi menetapkan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana lengkap alias P21.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, atau Bripka RR dan juga Kuat Maruf.

Fadil Jumhana mengatakan berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum Kabareskrim dan jampidum berjalan dengan efektif sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik telah selesai.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Suara Demokrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah