Hal itu karena syarat formil maupun materil tida lengkap sehingga tidak bisa dibawa ke persidangan.
Selama proses penyidikan, diketahui bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan sama sekali.
Putri Candrawathi hanya menjalani tahanan rumah dan melakukan wajib lapor sebanyak 2 kali sepekan.
Pihak yang berwenang melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi saat itu, tentunya adalah penyidik.
Baca Juga: Marak KDRT Dalam Rumah Tangga Ini Saran dari Ustad Adi Hidayat
Pada Rabu, 28 September 2022, Kejaksaan Agung kemudian telah mengeluarkan pernyataan secara resmi bahwa berkas perkara para tersangka termasuk milik Putri Candrawathi telah P21.
Kahirnya Putri Candrawathi resmi ditahan, Kapolri pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak karena ikut mengawasi, mengawal jalannya proses hukum dalam kasus yang mejerat mantan Kadiv Propam Polri ini.
Kapolri mengatakan jika pihaknya akan mempersiapkan untuk penyerahan barang bukti ke Kejaksaan.
"Hari ini saudara PC malaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi Kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri.