Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini..

- 2 Oktober 2022, 09:48 WIB
Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini..
Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini.. /kolase foto Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Beda respon kuasa hukum terkait penahanan Putri Candrawathi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi yang juga istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan Putri Candrawathi itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Penahanan kepadanya Putri Candrawathi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Pisah. Lihat Harta Bisnis dan Bagaimana Pembagian Gono-Gininya?

"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, melalui akun pribadi milik Febri Diansyah, menyampaikan respons atas keputusan dari pihak kepolisian terhadap kliennya tersebut.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, istri Ferdy Sambo telah memenuhi dan ikhlas atas penahanan yang dilakukan oleh Polri.

“Putri Candrawathi penuhi kewajiban hukum dan ikhlas ditahan,” kata Febri Diansyah, seperti dikutip dari akun Twitter miliknya @febridianysah.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x