Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini..

- 2 Oktober 2022, 09:48 WIB
Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini..
Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini.. /kolase foto Pikiran Rakyat/

Setelah pemeriksaan kesehatan, dan proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan dengan penjelasan untuk mendukung proses sidang,” tuturnya.

Febri menambahkan, bagi pihaknya keputusan tersebut merupakan suatu kondisi yang berat.

Namun Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengaku tetap menghargai keputusan penahanan yang sudah dilakukan.

“Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan. Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat dan membesarkan,” ujarnya.

Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerimanya,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Orang Ketiga Diantara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Devina Kirana Angkat Bicara

Disisi lain, kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengapresiasi penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurutnya, tindakan itu menjawab keraguan publik terhadap Polri.

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Sumanjuntak, menyebut seharusnya penahanan Putri dilakukan pada saat ditetapkan menjadi tersangka.

"Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Candrawathi seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah