"Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan PJU,' tambah Irjen Dedi Prasetyo.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani mengkonfirmasi kebenaran dari pelimpahan tersangka kasus Brigadir J nanti dilakukan pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.
"Rabu (pelimpahan tersangka)," kata Agnes Triani.
Saat ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyepakati proses tahap dua atau pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Buntut Kasus KDRT, Sosok Ini Bongkar Masa Lalu Rizky Billar
Hanya saja, untuk lokasi pelimpahan para tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut masih dalam tahap komunikasi antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tempatnya kan masih dikomunikasikan, Jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, dikutip dari Subang Talk, pada Senin 3 Oktober 2022.
Dedi Prasetyo menjelaskan, pihak Polri telah meminta penahanan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan lainnya setelah proses tahap dua dilakukan di Bareskrim Polri saja.
Permintaan tersebut diusulkan Polri guna untuk efisiensi waktu, namun belum mendapat kesepakatan.
"Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap dua-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim," terang Irjen Dedi Prasetyo.