TERAS GORONTALO - Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menuai sorotan disebut punya hak istimewa.
Putri Candrawathi menjadi tersangka terakhir kasus pembunuhan Brigadir J, setelah Ferdy Sambo dan rekan lainnya.
Meski cukup lama, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo oleh Bareskrim Polri, pada Jumat, 30 September 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu dinyatakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melansir dari laman Ayo Semarang, berikut informasi mengenai penahanan Putri Candrawathi, tersangka kelima kasus pembunuhan almarhum Brigadir J.
Diketahui, Putri Candrawathi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, hanya saja ia tidak langsung ditahan.
Alasan Putri Candrawathi tidak langsung ditahan, karena memiliki seorang anak atau balita.
Hal tersebut membuat istri dari Ferdy Sambo itu disebut-sebut memiliki hak istimewa, dan hanya melakukan wajib lapor saja.