Dari pemeriksaan tersebut, Kadiv Humas Polri mengungkapkan pemeriksaan tersebut statusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tak hanya itu, diduga 28 personel Polri lainnya juga telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Laporan dari dugaan pelanggaran kode etik tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Selain memberikan sanksi terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian, Kapolri juga memberikan penghargaan kepada anggotanya yang telah gugur dalam tugasnya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menaikan jabatan atau satu pangkat lebih tinggi bagi para anggota Polri yang gugur dalam tragedi Kanjuruhan.
Penaikan pangkat tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor STR/742/X/KEP/ 2022, Kapolri menaikkan pangkat atas nama Aibda Anumerta Andik Purwanto yaitu Bintara Polres Tulungaung dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono Bintara Polres Trenggalek.
Kedua anggota Polri yang gugur dalam tragedi Kanjuruhan tersebut juga sudah dimakamkan secara kedinasan. ***