Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340!

- 6 Oktober 2022, 22:57 WIB
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340!
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340! /

Baca Juga: Merinding! Chant Arema ini menjadi pertanda Tragedi Berdarah Kanjuruhan, Netizen Respon Begini

“3 hari atau 7 hari sudah keluar, dua minggu lagi sudah on,” tutur Ketut Sumedana.

Untuk sifat sidang kasus Ferdy Sambo bisa ada dua kemungkinan sidang terbuka dan sidang tertutup karena adanya dugaan tindak asusila.

“Itu dua kemungkinan, kalau lihat dari kasus pembunuhannya bisa terbuka, tapi ada tindak asusila disana mungkin saat-saat konten asusila diperiksa dipersidangan itu mungkin bisa tertutup,” tutur Ketut.

Kemudian Hotman Paris menyinggung mengenai pasal yang dituduhkan terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus tewasnya Brigadir Josua,

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa,

“Kesatu premiernya adalah 340 subsider nya adalah 338 dan ada pasal tentang IT, obstruction of justice, ditambah lagi dengan subsidernya pasal KUHP, Pasal 221,” jelas Ketut.

Lalu pertanyaan Hotman selanjutnya menanyakan apakah pasal 340 akan kena kepada semua terdakwa dalam kasus Brigadir J.

“Jadi ada 12 berkas perkara 11 tersangka yang kena perkara 340 dan 338 itu ada 5 FS dan kawan-kawan, kemudian 7 itu kena obstruction of justice,” jawabnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi CCTV Rumah Lesti, Bukti Kuat Ini Bikin Rizky Billar Kalang Kabut, Kini Alami Gangguan Psikis?

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x