Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340!

- 6 Oktober 2022, 22:57 WIB
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340!
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340! /

Selanjutnya pengacara kondaang itu menanyakan apa yang membuat kejaksaan optimis 340 bisa terbukti,

Ketut Sumedana menanggapi pertanyaan tersebut dia mengatakan dirinya optimis dengan alasan yang melatarbelakangi kasus tewasnya Brigadir J.

“Kalau saya sangat optimis, karena secara teori 340, kalau 338 mungkin ada 55 dan 56 udah terbukti, ada pasal-pasal yang tadi ada 55 ayat 1 KUHP ada Pasal 56 bahkan ada pasal 53 berbarengan dalam satu tindak pidana,” tuturnya menanggapi pertanyaan Hotman Paris.

Hotman Paris melemparkan lagi pertanyaan apa yang membuat kejaksaan yakin 340 bisa terbukti?

“Karena Jeda waktu, itu proses kan panjang kalau kita ngitungnya dari Magelang sampe Jakarta itu bisa dua hari bang, proses jeda waktu inilah yang membuat kita meyakini bahwa 340 nya ada disana,”

Kejaksaan yakin 340 akan terbukti karena proses yang memakan waktu lama dari Magelang ke rumah pribadi kemudian ke rumah dinas,***



Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x