Kejaksaan Agung Optimis Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati di Kasus Brigadir J

- 8 Oktober 2022, 10:06 WIB
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung optimis bisa buktikan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 dan dihukum mati di kasus Brigadir J.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung optimis bisa buktikan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 dan dihukum mati di kasus Brigadir J. /kolase foto ANTARA/edit Teras Gorontalo/

 

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap soal Ferdy Sambo tidak akan lolos dari hukuman mati terkait kasus Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Namun, tak sedikit yang berspekulasi bahwa Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.

Bahkan tak sedikit yang menyebut Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Bela Putri Candrawathi dalam Kasus brigadir J, Cinta atau Strategi Baru?

Kini kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki tahap persidangan di Kejaksaan Agung.

Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabarnya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena otak dari kasus pembunuhan ini adalah Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah