Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ancaman Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara Menanti Teddy Minahasa

- 15 Oktober 2022, 10:24 WIB
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ancaman Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara Menanti Teddy Minahasa
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ancaman Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara Menanti Teddy Minahasa /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg pada, Jumat 14 Oktober 2022, malam.

Penetapan Teddy Minahasa atas dugaan peredaran narkoba ini setelah usai dilakukan gelar perkara oleh kepolisian.

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, polisi juga menangkap empat anggota Polri lain yakni AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut, Irjen Pol Teddy Minahasa dan 4 tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ungkap Mukti Juharsa dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti 5 Kg narkotika jenis sabu merupakan barang bukti sitaan yang hendak dimusnahkan.

Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 40 Kg, akan tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar 5 Kg sabu dengan Tawas.

"Tersangka TM sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x