Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ancaman Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara Menanti Teddy Minahasa

- 15 Oktober 2022, 10:24 WIB
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ancaman Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara Menanti Teddy Minahasa
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ancaman Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara Menanti Teddy Minahasa /Pikiran Rakyat/

Penggelapan narkoba tersebut terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menyelidiki asal-usul narkoba yang diedarkan di Kampung Bahari.

Baca Juga: La Liga: Jadwal, Prediksi, Link Live Streaming dan Siaran Langsung Valencia vs Elche di Liga Spanyol

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Metro sesegera mungkin memproses pidana kasus tersebut.

"Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya jadi saya minta siapapun itu apakah sipil atau Polri bahkan Irjen TM sekalipun diproses tuntas dan kembangkan," kata Kapolri.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main bagi anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran atas narkoba.

"Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini warning seluruh anggota tidak main-main dan tindak tegas," ucapnya.

Kapolri menjelaskan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa masuk dalam target operasi pemberantasan narkoba usai penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. ***

 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah