TERAS GORONTALO – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan penjemputan yang dilakukan Kejaksaan kepada advokat Alvin Lim.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Alvin Lim, saat yang bersangkutan tengah berada di Bareskrim Polri.
Saat ini, pengacara Alvin Lim yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dikutip dari ANTARA News, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, menjelaskan bahwa penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim, sesuai dengan surat putusan banding, dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini (18 Oktober 2022) keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI,” jelas Ade Sofyansyah.
Dia mengatakan bahwa pendiri LQ Indonesia Law Firm itu, dinyatakan bersalah, dan telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Ade Sofyansyah menegaskan jika penjemputan tersebut terhadap Alvin Lim ini adalah untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di mana tercantum perbaikan dan penambahan amar, yang memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa.