Dakwaan pada rekan seperahu Tangmo Nida
Kelima orang ini didakwa dengan berbagai pelanggaran, mulai dari memberikan keterangan palsu kepada polisi dan merusak barang bukti.
Mereka juga dituduh mengoperasikan kapal tanpa izin, menggunakan izin yang habis masa berlakunya, membuang sampah sembarangan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Keenam tersangka tersebut adalah pemilik kapal Thanupat Lerttaweewit alias Por, juru mudi kapal Paibul Trikanchananan alias Job, Wisapat Monomairat, Nitas Kiratisoothisathorn, dan manajer Tangmo Nida Idsarin Juthasuksawat alias Gatick.
Satu orang lagi adalah tersangka yang melatih mereka Peem Thamthirasri yang tak berada di speedboat pada saat kejadian.
Tuduhan tambahan penyalahgunaan narkoba juga diajukan terhadap Thanupat, seperti dikutip dari Thai PBS World.***