AKHIRNYA! ‘Saksi Bisu’ Kematian 6 Laskar FPI Ditemukan, Habib Rizieq : Geng KM 50 Dipimpin Jenderal

- 9 November 2022, 20:29 WIB
 AKHIRNYA! ‘Saksi Bisu’ Kematian 6 Laskar FPI Ditemukan, Habib Rizieq : Geng KM 50 Dipimpin Jenderal
AKHIRNYA! ‘Saksi Bisu’ Kematian 6 Laskar FPI Ditemukan, Habib Rizieq : Geng KM 50 Dipimpin Jenderal /Tangkapan layar YouTube Investigasi 86/

TERAS GORONTALO – Setelah sekian lama tidak diketahui rimbanya, akhirnya ‘saksi bisu’ peristiwa KM 50, ditemukan. 

Tragedi yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, masih meninggalkan bekas luka yang sulit untuk disembuhkan. 

Kematian 6 Laskar FPI yang kemudian disebut sebagai Unlawful Killing itu, membuat insiden KM 50 menjadi misteri yang tak terpecahkan.

Apalagi pihak polisi yang terlibat dalam insiden KM 50, telah diputus bebas dari segala tuntutan hukum, karena aksi mereka dianggap sebagai upaya membela diri dari serangan 6 Laskar FPI. 

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Ginjal Menurut dr. Ema Surya Pertiwi

Dilansir dari kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Habib Rizieq Shihab kembali bicara soal insiden KM 50, yang menewaskan 6 Laskar FPI berusia muda, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

Dia menuding bahwa kasus kematian 6 orang pengawalnya itu, didalangi oleh seorang Jenderal dan Satgassus Polri. 

Tak hanya blak-blakan menyebutkan siapa dalang dibalik peristiwa berdarah itu.

Namun pria paruh baya yang baru saja dibebaskan bersyarat ini, juga dengan berani menyebut para pelaku penembakan dengan sebutan Geng KM 50.

Selain itu, Habib Rizieq menyebutkan bahwa saat ini pihak FPI telah mengambil dan menyimpan bukti mobil Chevrolet Spin warna hitam.

“Mobil syuhada ini menjadi bukti penting tentang kebejatan dan kejahatan serta kesadisan geng KM 50 yang dipimpin seorang Jenderal dan melibatkan Satgasus Polri,” ucap Habib Rizieq.

Dia pun menegaskan bahwa keterlibatan Satgassus yang kala itu diketuai oleh Ferdy Sambo, adalah fakta yang sulit untuk terbantahkan. 

Karena informasi tersebut sudah menjadi rahasia umum publik, dari Sabang sampai Merauke. 

Diketahui, mobil Chevrolet Spin itu adalah kendaraan yang ditumpangi 6 Laskar FPI, sebelum berakhir ditembak di kawasan Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dia menjelaskan bahwa mobil tersebut akan disimpan sampai dengan digelarnya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) suatu saat nanti. 

Dan demi menanti hari tersebut tiba, maka mobil Chevrolet Spin hitam itu akan dia letakkan dan simpan di tempat khusus.

“Fisik mobil tersebut akan memberikan jawaban untuk kita, apa sebetulnya yang terjadi pada peristiwa tragedi KM 50. Mobil ini kita akan simpan dengan baik. Barang bukti tidak boleh kita hilangkan dan musnahkan,” jelas Habib Rizieq. 

Baca Juga: 5 Tanaman Herbal Alami ini Tangkal Osteoporosis, Berikut Resep Ala dr. Zaidul Akbar

Sebagai informasi, kasus KM 50 ini sendiri terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 silam, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di mana 2 orang terdakwa yang merupakan anggota polisi, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dihadirkan di persidangan.

Awalnya, kedua anggota polisi itu didakwa bersalah, telah melakukan pembunuhan serta penganiayaan hingga menyebabkan 6 Laskar FPI meregang nyawa. 

Namun dalam persidangan tersebut, majelis hakim justru memvonis lepas kedua orang terdakwa tersebut.

Dan dalam isi putusannya, hakim menilai bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam keadaan terpaksa menembak laskar FPI demi untuk membela diri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelas Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. 

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” putus Hakim.

Merasa tak puas dengan keputusan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, upaya kasasi tersebut ditolak MA, “Tolak,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang digelar Senin, 12 September 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, mantan jurnalis, Refly Harun, dalam kanal YouTube miliknya, menilai kasus KM 50 ini sebagai noda sejarah Indonesia, jika tidak diselesaikan.

“Apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab, jangan dianggap sebagai sesuatu yang mengingkari atau melanggar pembebasan bersyaratnya. Karena kasusnya sendiri enggak jelas, kalau kita mau jujur. Masa semua statement dianggap berita bohong, kan enggak bisa begitu,” ujar Refly Harun.

Menurutnya, mengenai kasus KM 50 ini sendiri, sudah begitu banyak spekulasi yang beredar luas di kalangan masyarakat.

Bahkan tim TP3 sampai membuatkan buku mengenai pelanggaran HAM berat, terhadap 6 Laskar FPI, dan dibuat dalam 2 versi bahasa, yakni Indonesia dan juga Inggris.

“Kalau kemudian dikatakan tidak benar, berarti kan semua pembuat buku atau timnya itu dianggap menyebarkan hoax. Kan tidak demikian,” imbuh Refly Harun.

Tak hanya menyinggung kasus KM 50, mantan Staf Ahli Presiden ini juga turut menyebutkan tragedi Kanjuruhan, yang penyelesaiannya harus menjadi prioritas utama.

“Misalnya, Presiden Jokowi konon katanya membuat pelanggaran HAM masa lalu. Nah, masa lalu itu, KM 50 itu, walaupun baru 2 tahun, adalah masa yang sudah lewat dan harus diselesaikan sebaiknya. Karena kalau tidak diselesaikan, maka kemudian akan dituntut terus-menerus,” tutur Refly Harun.

Apalagi menurutnya, mobil yang digunakan oleh 6 Laskar FPI itu telah ditemukan, meski dalam kondisi yang penuh dengan bekas tembakan.

Tak hanya dipenuhi bekas lubang peluru, namun dua buah ban di sisi kiri mobil juga dalam keadaan pecah.

“Menjadi pertanyaan, apakah memang ada tembak-menembak itu? Apakah mereka diberondong? Sebenarnya dengan CCTV yang ada. Unfortunately, semua CCTV hilang. Ini yang jadi persoalan,” jelas Refly Harun, dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa, 8 November 2022.

Lebih lanjut lagi, dia menyebutkan bahwa paling tidak, ada tiga clue (petunjuk) yang perlu untuk dijadikan perhatian khusus, yaitu :

1.Disebutkannya tim CCTV KM 50, yang salah seorang anggotanya adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Di mana Ari Cahya Nugraha ini, ternyata juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang menyeret nama Ferdy Sambo

2.Tulisan dari Marwan Batubara yang menyebutkan bahwa Komnas HAM belum pernah melakukan penyelidikan pro justicia, tapi baru sekedar pemantauan saja.

“Karena itu, perlu untuk melihat aspek yang lebih dalam lagi mengenai pengaruh atau kemungkinan keterlibatan struktur di dalam kasus pelanggaran KM 50 ini,” kata Refly Harun.

3.Ditemukannya mobil 6 Laskar FPI yang dalam kondisi tidak karu-karuan, mulai dari 2 ban di sisi kiri mobil yang kempis seperti habis ditembak, serta badan kendaraan yang penuh dengan lubang peluru.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah