Aturan memungkinkan untuk hakim langsung memperkarakan hal tersebut.
"Jadi tidak perlu lagi mekanisme penyidikan dari polisi, kemudian kejaksaan dan baru pengadilan," katanya.
Beber Anjas, Susi banyak berbohong.
Salah satu kebohongannya adalah saat ia bersaksi tentang adegan Brigadir J dan Putri Chandrawati. "Sekarang jadi pertanyaan, berapa banyak kebohongan yang bisa dihukum, apakah harus 100 persen, atau cukup 20 persen, jawabannya meski hanya kebohongan sedikit bisa dihukum 7 tahun," katanya.
Diungkap Anjas, ada gestur dari Susi dan Kodir yang menganggap mereka bisa mulus berdusta tanpa tersentuh hukum. Itu terlihat dari gaya Kodir yang senyum senyum di hadapan Jaksa.
"Mereka sudah didoktrin hakim tidak akan tega menghukum mereka apabila berdusta," katanya.
Terdapat wacana agar Susi dihukum saja oleh hakim.
Ini agar ada efek jera terhadap saksi lainnya.
Ada kecendrungan saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati berbohong.