Masih dihari yang sama, Panglima Koopsud III memerintahkan DanpomAU dan Asintel untuk melakukan penyidikan.
Hasilnya ditemukan, bukti 4 senior Prada Indra terlibat penganiayaan.
Adapun keempat tersangka yaitu Prada SL Prada MS, Pratu Dede dan Pratu BG.
Para pelaku dijerat dengan pasal pidana atas tindakan pembunuhan penganiayaan, dan pidana militer atas pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas.
Selain proses tindak pidana, 4 prajurit pelaku penganiayaan itu juga terancam dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Udara.
Baca Juga: Fakta Sisi Gelap Digelarnya Piala Dunia 2022 di Qatar
Sementara dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat KalbarTerkini, Pihak keluarga membuka paksa peti jenazah prajurit TNI AU Prada Indra menggunakan palu karena menemukan kejanggalan terhadap jenazah Almarhum
Hal tersebut diungkapkan kakak Prada Indra, Rika Wijaya.
Kejanggalannya kata Rika adalah, ketika keluarga membuka peti jenazah, pihak keluarga bertanya kunci gembok peti jenazah di mana.
"Beliau (perwakilan TNI AU) menjawab bahwa tidak diberikan kunci dari sananya, dari Biak sendiri enggak dikasih kunci," jelas Rika.