Di mana ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Di mana ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
Editor: Viko Karinda
Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan Instagram @buddykuofficial