Di sisi lain, seorang pengamat hukum Benny Fremmy Surbakti, SH, MH, C.PEM, memberikan tanggapan terkait rangkaian persidangan kasus Brigadir J, lewat kanal YouTube miliknya, Elang Maut Channel.
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini sudah ada 2 pihak yang jelas terbukti kesalahannya.
Keduanya adalah Bharada E dan Ferdy Sambo, yang sama-sama tidak dapat mengelak lagi dari jeratan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Dalam kasus ini, kalau untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Bharada Richard, itu sudah terang benderang. Terbuktilah melakukan perbuatan pembunuhan berencana,” ucap Benny Surbakti.
Bukti yang menguatkan hal tersebut tentunya adalah ada orang yang mati akibat ditembak orang lain.
Selain penemuan mayat, juga ada keterangan di mana Bharada E mengakui dirinya telah menembak Brigadir J sebanyak 1-4 kali.
Lalu ada juga pernyataan yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah menyuruh Tamtama tersebut untuk menembak ajudannya sendiri.
Kemudian setelah insiden terjadi, Bharada E mengklaim bahwa dirinya hanya mengikuti skenario tembak-menembak yang telah disusun oleh Ferdy Sambo.
Pria yang akrab disapa Bang Benny ini mengatakan, seandainya Ferdy Sambo tetap menyangkal pernyataan Bharada E, faktanya tidak akan berubah.
Yaitu kebenaran bahwa memang benar ada kejadian seperti itu, di rumah dinas Ferdy Sambo.