Garong Uang Nasabah, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng

- 9 Desember 2022, 09:08 WIB
Garong Uang Nasabah, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Garong Uang Nasabah, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng Kepala /Tangkapan layar kanal youtube Timoty Ronald/

TERAS GORONTALO – Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap asset terpidana Benny Tjokrosaputro pada Kamis 8 Desember 2022.

Adapun asset terpidana Benny Tjokrosaputro ini adalah asset yang terafiliasi dengannya di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Asset milik Benny Tjokrosaputro ini disita oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi serta Tim PPA.

Baca Juga: Inilah 4 Weton yang Bakal Jadi Sultan dan Kaya Raya di Tahun 2023, Apakah Itu Kamu?

Penyitaan asset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro initerkait dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Mengitup dari laman siaran pers Nomor: PR – 1967/047/K.3/Kph.3/12/2022, adapun asset yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:

Tanah

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita asset Benny Tjokrosaputro karena diduga garong uang nasabah, lakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Baca Juga: COMING SOON! Jacky Chan Beri Signal Film Rush Hour 4 Dikerjakan Penggemar Twitter Heboh, Ini Jadwal Tayangnya

Adapun jumlah tanah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah tanah dengan jumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas 33,94 hektare, berikut rinciannya:

Ada kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan sepatan timur yakni di Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor.

Kemudian di Kecamatan Pakuhaji yakni di Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu Kecamatan Cisauk.

Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, ada kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas 12,94 hektare.

Baca Juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Sambo! Komisi Yudisial: Laporan Tak Menganggu Jalannya Persidangan

Tanah tersebut terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

Semua asset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI ini telah diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah