"Sudah" ucap Ferdy Sambo.
"Apa? (hasil pemeriksaan poligraf)?" tanya jaksa lagi.
"Tidak jujur," jawab Ferdy Sambo.
Setelah mengakui hasil pemeriksaan menggunakan poligraf terhadap dirinya tidak jujur, Ferdy Sambo kemudian meminta agar Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyanggah apa yang ia sampaikan.
Ferdy Sambo mengatakan, bahwa hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian di pengadilan.
"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ujar Ferdy Sambo.
Setelah mendengar sanggahan Ferdy Sambo, Majelis Hakim kemudian menanggapinya bahwa hal tersebut nanti akan dinilai.
“Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai,” ujar Hakim.
Hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector terhadap Ferdy Sambo itu sama dengan hasil pemeriksaan terhadap Om Kuat alias Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf juga sempat mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di persidangan pada Selasa 6 Desember 2022.