Robi menyebut, aksi pencabulan itu pun terjadi korban tak berani berteriak karena diancam akan dipukul oleh pelaku.
“Usai melakukan aksinya ccabul tersebut pelaku meninggal korban sendiri di mushola. Korban yang trauma pun melaporkan peristiwa biadab itu ke pihak keluarga,”kata dia.
Robi mengungkap orang tua korban segera melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Tak butuh waktu lama, tersangka pencabulan pun berhasil diringkus.
“Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak namun tak bisa membantah lagi ketika dipertemukan dengan korban,”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***